"Hai Nabi katakanlah
kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang
mu'min:"Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh
mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena
itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang."
(QS. Al Ahzaab (33) : 59)
Jilbab. Akhir-akhir ini kata tersebut semakin marak
terdengar di telinga kita seiring dengan semakin semaraknya saudara-saudara
kita para muslimah memakainya dalam kehidupannya sehari-hari. Apakah sebenarnya
yang dimaksud dengan jilbab itu ? Apa pula dasar hukumnya dan mengapa Islam
mewajibkan kaum hawa untuk mengenakannya di dalam kesehariannya ?
1. Pengertian Jilbab
Islam sebagai agama yang bersifat universal dalam arti
mempunyai aturan-aturan yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia dimana di
dalamnya terdapat aturan/hukum-hukum yang mengatur masalah pakaian baik itu
bagi laki-laki maupun bagi perempuan, yang pada intinya pakaian itu baik bagi
laki-laki maupun bagi perempuan digunakan sebagai penutup aurat sebagaimana
disebutkan di dalam Al Qur'an. Firman Allah :
"Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan
pakaian untuk menutupi 'auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian
taqwa itulah yang baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda
kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat. Hai anak Adam, janganlah
sekali-kali kamu dapat ditipu oleh syaitan sebagaimana ia telah mengeluarkan
kedua ibu bapakmu dari surga, ia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk
memperlihatkan kepada keduanya 'auratnya. Sesungguhnya ia dan
pengikut-pengikutnya melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa
melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan syaitan-syaitan itu
pemimpin-pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman. (QS. Al A'raaf (7) :
26-27)
Sehingga yang menjadi permasalahan sekarang adalah
manakah batas-batas aurat itu ? Untuk aurat laki-laki sebagaimana hadits yang
diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Ahmad, dan Hakim adalah dari pusar sampai
dengan lutut. Bagian itulah yang bagi laki-laki harus ditutup sedangkan bagian
yang lainnya boleh ditampakkan.
"Dari Muhammad bin Jahsy berkata : Rasulullah lewat
di depan Ma'mar kedua pahanya terbuka, maka sabdanya : Hai Ma'mar ! Tutuplah
kedua pahamu karena paha itu aurat" (HR. Bukhari, Ahmad, Hakim)
Lalu dimanakah aurat wanita itu ? Dalam sebuah hadits
yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dikatakan bahwa aurat wanita itu adalah
seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan hingga pergelangan tangannya.
"Hai Asmaa' ! Sesungguhnya seorang perempuan apabila
telah datang waktu haidh, tidak patut diperlihatkan tubuhnya melainkan ini dan
ini (Rasulullah berkata sambil menunjuk muka dan kedua telapak tangannya hingga
pergelangannya)" (HR. Abu Dawud dari Aisyah r.a)
Di dalam Al Qur'an Allah berfirman yang artinya :
"Katakanlah kepada wanita yang
beriman:"Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara
kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang
(biasa) nampak dari mereka.Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedada
mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami
mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka,
atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau
putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan
mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki atau
pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau
anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.Dan janganlah mereka
memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.Dan
bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.
(QS. An Nuur (24) : 31)
Dari uraian diatas dapatlah kita ketahui bahwa jilbab
merupakan pakaian yang lapang yang menutup aurat wanita (seluruh tubuh kecuali
muka dan telapak tangan sampai pergelangan tangan). Jadi pada pengertian
tersebut jilbab berbeda dengan kerudung. Kerudng merupakan kain yang digunakan
untuk menutupi kepala, leher, hingga dada sedangkan jilbab maliputi keseluruhan
pakaian yang menutup mulai dari kepala sampai kaki kecuali muka dan telapak
tangan hingga pergelangan tangan. Sehingga seseorang yang mengenakan jilbab
pasti berkerudung tetapi orang yang berkerudung belum tentu berjilbab.
2. Kewajiban berjilbab bagi muslimah
Seorang muslimah adalah seorang wanita yang mengaku
dirinya beriman kepada Allah dimana keimanannya itu diyakini dalam hati,
diikrarkan dengan lisan dan diwujudkan dengan perbuatan sehari-hari. Dan
pengamalan dari keimanan ini adalah dengan menjalankan perintah-perintah Allah
dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Mengenakan jilbab bagi seorang wanita
adalah merupakan suatu perintah dari Allah SWT dimana hukumnya adalah wajib
yang bila dikerjakan berpahala dan bila ditinggalkan berdosa. Hal ini didasarkan
atas perintah Allah dalam surat Al Ahzaab ayat 59 dan surat An Nuur ayat 31
diatas
Dari dua ayat ini jelas bahwa Allah mewajibkan wanita
beriman untuk mengenakan jilbabnya /kerudungnya kecuali kepada orang-orang
tertentu seperti yang tercantum dalam surat An Nuur : 31 diatas yaitu :
"Dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali
kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau
putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara
mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara
perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki
atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita)
atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita"
Jadi amatlah disayangkan apabila kita menjumpai
saudara-saudara kita muslimah yang memakai jilbabnya hanya untuk
kepentingan-kepentingan tertentu saja seperti pada waktu sekolah, mengajar,
kuliah, dsb. Tetapi diluar itu apabila dia keluar rumah tidak memakai
jilbabnya. Marilah kita perhatikan dan kita renungkan sebuah hadits yang
diriwayatkan oleh Turmudzi dari Ibnu Mas'ud :
"Perempuan itu adalah aurat, maka apabila ia keluar
dari rumahnya maka syetanpun berdiri tegak (dirangsang olehnya)" (HR.
Turmudzi)
3. Hikmah memakai jilbab dalam kehidupan sehari-hari
Begitu pentingnya jilbab bagi seorang muslimah sehingga
dalam sebuah hadits Rasulullah bersabda :
"Telah berkata Ummu 'Athiyah saya bertanya : 'Ya
Rasulullah apakah salah seorang dari kami dinyatakan bersalah bila ia tidak
keluar (pergi ke tanah lapang) karena ia tidak mempunyai jilbab ?' Maka
sabdanya : 'Hendaklah temannya meminjamkan jilbab untuknya'." (HR. Bukhari
Muslim)
Jadi Rasulullah mewajibkan seorang muslimah untuk
mengenakan jilbabnya dalam keadaan apapun, begitu pentingnya hal ini sehingga
apabila seorang muslimah tidak mempunyai jilbab beliau menyuruh temannya untuk
meminjaminya.
Berikut ini beberapa hikmah dari diwajibkannya jilbab
bagi seorang muslimah :
a) Sebagai
identitas seorang muslimah
Allah memberikan kewajiban untuk berjilbab agar para
wanita mukmin mempunyai ciri khas dan identitas tersendiri yang membedakannya
dengan orang-orang non muslim. Dalam sebuah hadits dikatakan :
"Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk
golongan mereka" (HR. Abu Dawud)
b) Meninggikan
derajat wanita muslim (muslimah)
Dengan mengenakan jilbab yang menutup seluruh auratnya
dan tidak membuka auratnya di sembarang tempat, maka seorang muslimah itu
bagaikan sebuah batu permata yang terpajang di etalase yang tidak sembarang
orang dapat mengambil dan memilikinya. Dan bukan seperti batu yang berserakan
di jalan dimana setiap orang dapat dengan mudah mengambilnya, kemudian
menikmatinya, lalu membuangnya kembali.
Allah berfirman :
"Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik
laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami
berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami berikan
balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka
kerjakan."
(QS. An Nahl (16) : 97)
c) Mencegah
dari gangguan laki-laki tak bertanggung jawab
Hal ini mudah dipahami karena dengan seluruh tubuh
tertutup kecuali muka dan telapak tangan, maka tidak akan mungkin ada laki-laki
iseng yang tertarik untuk menggoda dan mencelakakannya selama ia tidak
berperilaku yang berlebih-lebihan. Sehingga kejadian-kejadian seperti
perkosaan, perzinaan, dsb dapat dihindarkan
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya
zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk."
(QS. Al Israa' (17) : 32)
d) Memperkuat
kontrol sosial
Seorang yang ikhlas dalam menjalankan perintahNya dan
menjauhi laranganNya khususnya dalam mengenakan busana muslimah, Insya Allah ia
akan selalu menyadari bahwa dia selalu membawa nama dan identitas Islam dalam
kehidupannya sehari-hari, sehingga apabila suatu saat dia melakukan kekhilafan
maka ia akan lebih mudah ingat kepada Allah dan kembali ke jalan yang
diridhoiNya.
Khatimah
Dari uraian diatas dapatlah disimpulkan bahwa dengan
diwajibkannya jilbab sebagai busana muslimah ternyata banyak membawa manfaat
dan hikmah bagi yang memakainya. Hal ini sesuai dengan firman Allah :
"Ya Rabb kami, tiadalah Engkau menciptakan ini
dengan sia-sia Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka."
(QS.Ali Imran (3) : 191)
Demikianlah sebagai penutup marilah kita renungkan firman
Allah dalam surat Al Baqarah 85 berikut :
"Apakah kamu beriman kepada sebagian dari Al-Kitab
dan ingkar terhadap sebagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang
berbuat demikian daripadamu melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada
hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak
lengah dari apa yang kamu perbuat."
(QS. Al Baqarah (2) : 85)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Ayo liat